Komisi III DPR RI masih membuka ruang pembahasan terkait nama yang akan digunakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Sejumlah usulan muncul dalam proses pembahasan, mulai dari mempertahankan istilah yang ada hingga menggantinya dengan nomenklatur yang dinilai lebih tepat secara hukum maupun lebih mudah diterima publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan substansi regulasi tersebut tidak hanya menyangkut isi pasal, tetapi juga mencakup pemilihan nama yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap persepsi masyarakat dan implementasi hukum di masa mendatang.

Menurut Sahroni, berbagai pihak telah menyampaikan masukan mengenai istilah yang digunakan dalam rancangan undang-undang tersebut. Salah satu usulan yang mengemuka adalah mengganti frasa “Perampasan Aset” menjadi “Peralihan Aset”, meskipun hingga kini belum ada keputusan final.

Ia menegaskan penyusunan regulasi baru membutuhkan proses yang panjang karena harus mempertimbangkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pemangku kepentingan lainnya. Oleh sebab itu, Komisi III masih terus menghimpun masukan sebelum menentukan nomenklatur yang dianggap paling tepat.

Pembahasan itu juga menjadi agenda dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR yang menghadirkan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, Firman Wijaya, serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda.

Dalam paparannya, Prof. Yeheskiel menjelaskan bahwa pemilihan istilah memiliki implikasi hukum sekaligus komunikasi publik. Ia menilai kata “perampasan” memberikan kesan lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana, sedangkan istilah “pemulihan aset” lebih menonjolkan tujuan mengembalikan kerugian yang dialami negara maupun korban.

Dari perspektif hukum internasional, Yeheskiel menjelaskan istilah asset forfeiture lebih banyak digunakan dalam sistem hukum Amerika Serikat. Sebaliknya, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menggunakan terminologi asset recovery yang berorientasi pada pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurutnya, penggunaan istilah yang sejalan dengan UNCAC berpotensi mempermudah kerja sama internasional dalam proses pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset lintas negara. Selain itu, terminologi yang lebih restoratif juga dinilai dapat mengurangi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan undang-undang tersebut.

Komisi III DPR menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi sebelum pembahasan RUU memasuki tahap berikutnya, termasuk penetapan nama resmi yang akan digunakan dalam regulasi tersebut.

Website |  + posts

Editor berita yang aktif meliput perkembangan bisnis, teknologi, dan kebijakan internasional.

Kementan Siapkan Juknis Penyerapan Telur SPPG Seharga Rp26.500 per Kg - BeritaEropa.com Previous post Kementan Siapkan Juknis Penyerapan Telur SPPG Seharga Rp26.500 per Kg
Korlantas Integrasikan Face Recognition ke ETLE untuk Lacak Pelanggar Berpelat Palsu - BeritaEropa.com Next post Korlantas Integrasikan Face Recognition ke ETLE untuk Lacak Pelanggar Berpelat Palsu