Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan hasil pemeriksaan sejauh ini tidak menemukan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Haikal terhadap mahasiswi NDR dalam kasus dugaan pembunuhan di kamar indekos. Polisi menyebut luka pada bagian kelamin korban terjadi sebelum tersangka melakukan aksinya.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan tim forensik serta pendalaman terhadap keterangan tersangka.

“Tidak ada (kekerasan seksual). Kekerasan seksual itu bukan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku (Haikal),” kata Dharma di Mataram, Rabu.

Menurut dia, luka pada bagian kelamin korban telah terjadi sebelum peristiwa yang menjerat Haikal. Polisi menyebut luka tersebut berkaitan dengan tindakan orang yang disebut sebagai teman dekat korban.

“Jadi, luka itu sebelum kejadian. Yang lakukan teman dekat (almarhumah),” ujarnya.

Penyidik juga telah memeriksa keterangan Haikal mengenai rangkaian kejadian. Kepada petugas, tersangka membantah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Dharma menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, saat melakukan pencekikan terhadap korban, Haikal berada di atas tubuh korban. Polisi masih mempertimbangkan kemungkinan luka yang ditemukan berkaitan dengan posisi tubuh ketika kejadian berlangsung.

“Saat pelaku mencekik itu, dia (Haikal) menduduki korban. Mungkin itu. Kita tidak tahu kena kakinya atau apa,” katanya.

Sementara itu, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Berkas perkara Haikal sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.

Polisi kini masih memenuhi sejumlah petunjuk tersebut sebelum berkas kembali diserahkan kepada jaksa. Dharma mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Yang jelas kita tunggu saja P-21, berkas dinyatakan lengkap akan kami kabarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan jaksa menemukan fakta awal dalam berkas perkara yang dinilai perlu didalami karena mengarah pada dugaan unsur kekerasan seksual. Penyidik kemudian diminta mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait dugaan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya menegaskan temuan itu masih membutuhkan pendalaman. Koordinasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian tetap dilakukan selama proses penyempurnaan berkas perkara berlangsung.

Website |  + posts

Editor berita yang aktif meliput perkembangan bisnis, teknologi, dan kebijakan internasional.

Kemdiktisaintek Minta Kampus NTT Fleksibel Usai Gempa - BeritaEropa.com Previous post Kemdiktisaintek Minta Kampus NTT Fleksibel Usai Gempa
Prabowo Undang Petugas Upacara HUT RI ke Hambalang - BeritaEropa.com Next post Prabowo Undang Petugas Upacara HUT RI ke Hambalang