Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah. Inovasi ini memungkinkan aparat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat ditutup, atau tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, mengatakan penerapan teknologi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis digital.
Melalui sistem baru ini, kamera ETLE tidak hanya membaca pelat nomor kendaraan, tetapi juga mampu mengenali wajah pengendara. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pelanggar tetap dapat diketahui meski kendaraan tidak menggunakan identitas resmi.
Korlantas mencatat sepanjang semester pertama 2026 terdapat 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan, baik karena menggunakan pelat palsu maupun tidak memasang pelat sama sekali. Dari jumlah tersebut, sekitar 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Menurut Agus, penggunaan teknologi pengenalan wajah tidak hanya bertujuan meningkatkan akurasi penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mendukung upaya pengungkapan tindak kriminal yang terjadi di jalan raya. Selain itu, sistem tersebut diharapkan memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang benar sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih tepat sasaran.
Meski mengandalkan teknologi, Korlantas tetap mempertahankan pengawasan langsung melalui personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di sejumlah titik yang memiliki tingkat pelanggaran tinggi. Pendekatan tersebut dipadukan dengan sistem ETLE untuk menciptakan pengawasan yang lebih efektif tanpa mengabaikan sisi humanis.
Agus menegaskan bahwa tujuan utama pemanfaatan ETLE bukan untuk meningkatkan jumlah penindakan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Penegakan hukum, menurutnya, merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya edukasi dan pencegahan dilakukan.
Dengan integrasi teknologi face recognition, Korlantas berharap sistem ETLE semakin mampu meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya keselamatan dan ketertiban lalu lintas secara berkelanjutan.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.
