Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar dari penanganan terhadap 38 wajib pajak di sektor besi dan baja. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah fungsi penegakan dan pengawasan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan itu terdiri atas Rp224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan, Rp96,08 miliar melalui fungsi pengawasan, serta Rp6,33 miliar dari fungsi pemeriksaan.

Selain menangani 38 wajib pajak tersebut, DJP juga memperluas pemeriksaan kepada pihak-pihak yang menjadi lawan transaksi. Pengembangan penanganan tersebut mencakup 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021 hingga 2026 dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp380,50 miliar.

DJP juga melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lain di sektor besi dan baja. Dari proses tersebut, penerimaan yang diperoleh mencapai Rp118,18 miliar.

Jika seluruh penerimaan dari pengembangan penanganan tersebut digabungkan dengan hasil penanganan terhadap 38 wajib pajak, total penerimaan pajak mencapai Rp825,28 miliar.

Namun, angka tersebut belum menggambarkan seluruh potensi penerimaan yang dapat diperoleh. DJP masih melakukan pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, hingga proses penegakan hukum terhadap sejumlah wajib pajak di sektor tersebut.

Berdasarkan data per 26 Agustus 2026, terdapat delapan wajib pajak yang masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebanyak 12 wajib pajak telah melalui proses tersebut, dengan 11 kasus dihentikan setelah adanya pengungkapan ketidakbenaran dan satu wajib pajak diusulkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, 14 wajib pajak berada dalam tahap case building, satu wajib pajak berada pada tahap usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disetujui, dan tiga lainnya masih dalam pengawasan.

Bimo menyebut pola ketidakpatuhan yang ditemukan antara lain penjualan yang tidak dilaporkan secara benar, penggunaan rekening pihak lain, transaksi langsung pelanggan dengan pemasok, serta faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.

DJP menegaskan setiap wajib pajak ditangani berdasarkan data dan bukti masing-masing. Penindakan juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan berkelanjutan serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Website |  + posts

Editor berita yang aktif meliput perkembangan bisnis, teknologi, dan kebijakan internasional.

BGN Perkuat Akuntabilitas Keuangan Program Makan Bergizi Gratis - BeritaEropa.com Previous post BGN Perkuat Akuntabilitas Keuangan Program Makan Bergizi Gratis