Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi, mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial ARV, 34 tahun, setelah pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitasnya dan tujuan izin tinggal yang dimiliki. Deportasi dilakukan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan tindakan tersebut diambil setelah petugas melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap aktivitas ARV di wilayah Kuala Tungkal.

Penanganan bermula dari informasi mengenai keberadaan warga negara asing tersebut. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pemantauan di sekitar tempat ARV menginap pada Rabu.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mulai mengawasi aktivitas ARV. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, ARV diketahui meninggalkan tempat penginapan bersama seorang warga lokal menggunakan kendaraan roda empat.

Keduanya kemudian menuju sebuah lokasi perusahaan jaringan internet atau site di kawasan Kuala Tungkal. Petugas yang mengikuti pergerakan tersebut melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan serta kegiatan yang dilakukan oleh warga negara Filipina itu di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas menemukan adanya perbedaan antara aktivitas ARV dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. ARV telah dipulangkan ke Filipina pada pekan sebelumnya.

Andriw menjelaskan tindakan tersebut mengacu pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahan yang berlaku. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Menurut Imigrasi Tanjung Jabung Barat, deportasi menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.

Pengawasan terhadap orang asing dilakukan untuk memastikan setiap pemegang izin tinggal menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian kegiatan dengan tujuan izin tinggal dapat menjadi dasar bagi petugas imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Website |  + posts

Penulis konten berita yang berfokus pada perkembangan teknologi dan inovasi dunia modern.

Italia Siapkan Batas Siswa Asing dan Larangan Jilbab - BeritaEropa.com Previous post Italia Siapkan Batas Siswa Asing dan Larangan Jilbab
Li Auto Siapkan Baterai Solid-State untuk Produksi Terbatas - BeritaEropa.com Next post Li Auto Siapkan Baterai Solid-State untuk Produksi Terbatas