Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak hanya terkait penerimaan mobil mewah sebagai suap jabatan, tetapi juga dugaan pungutan terhadap dana milik petani. Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menduga Suhardiman menerima dua kendaraan sebagai imbalan atas pengangkatan pejabat, sekaligus memperoleh keuntungan dari praktik pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang berasal dari kalangan petani.
Menurut KPK, dugaan suap pertama terjadi ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021. Saat itu, Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta agar memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pembelian kendaraan tersebut disebut dibiayai melalui skema kredit dengan bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Sebagai imbalannya, perusahaan Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah daerah.
KPK kemudian menemukan dugaan serupa dalam proses pemilihan Sekretaris Daerah Kuansing. Penyidik menduga Zulkarnain kembali memberikan suap kepada Suhardiman, kali ini berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar. Mobil tersebut juga dibeli secara kredit dengan bantuan Ardiles. Menurut KPK, tenor kredit sengaja dibuat selama lima tahun agar posisi Zulkarnain sebagai Sekda tetap aman selama masa jabatan bupati.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Setelah mengetahui dirinya diduga sedang dipantau KPK, Suhardiman disebut menjual Land Cruiser tersebut kepada sebuah showroom. Namun, tim penyidik berhasil mengamankan bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan kendaraan yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Selain perkara suap jabatan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam perkara ini, Suhardiman diduga meminta sebagian dana yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa. Dana tersebut merupakan hak para petani di Kuansing. KPK menyebut penghasilan petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan diduga dipotong hingga sekitar setengahnya untuk memenuhi permintaan tersebut.
Atas perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pelaksanaan proyek pemerintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. KPK menegaskan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku di pengadilan.
