Kebakaran yang masih melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, memicu sorotan terhadap praktik pembuangan sampah dengan sistem open dumping. Peristiwa yang telah berlangsung selama sepekan itu dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk mempercepat penghentian metode pengelolaan sampah yang dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan yang akan dilakukan setelah proses pemadaman selesai. Namun, temuan awal menunjukkan titik api berada di area TPA yang belum menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah secara terkendali. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko terjadinya kebakaran.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, mengungkapkan TPA Jatiwaringin sebelumnya telah menerima sanksi administratif terkait tata kelola sampah. Pemerintah daerah juga telah diminta menerapkan sistem controlled landfill, meski hingga kini penerapannya baru mencakup sebagian kecil dari total area TPA seluas sekitar 33 hektare. Menurutnya, perubahan pengelolaan membutuhkan waktu, namun evaluasi tetap akan dilakukan terhadap seluruh tempat pemrosesan akhir di Indonesia mulai Agustus 2026.
Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Organisasi itu menilai praktik open dumping memungkinkan terbentuknya akumulasi gas metana dari pembusukan sampah organik. Gas tersebut dapat memicu kebakaran ketika terus terperangkap di dalam timbunan sampah, sehingga insiden serupa berpotensi kembali terjadi apabila sistem pengelolaan tidak dibenahi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan telah meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping di TPA sepanjang 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola persampahan nasional sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan bencana akibat penumpukan sampah yang tidak dikelola secara memadai.
Kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi pengingat bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kapasitas tempat pembuangan, tetapi juga menyangkut metode pengelolaan yang aman dan berkelanjutan. Pemerintah diharapkan mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern agar kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.
