Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerapan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp24 triliun. Proyeksi tersebut muncul seiring dimulainya implementasi kebijakan pemungutan pajak e-commerce yang mulai berlaku pada Juli 2026.

Menurut DJP, potensi penerimaan tersebut berasal dari semakin luasnya basis wajib pajak di sektor perdagangan digital yang selama ini terus berkembang. Pemerintah menilai sistem pemungutan melalui marketplace akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena dilakukan secara otomatis oleh platform yang ditunjuk sebagai pemungut.

Kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah menegaskan aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya dibayarkan sendiri oleh pedagang menjadi dipotong langsung oleh marketplace. Dengan demikian, kewajiban perpajakan pelaku usaha tetap sama, namun proses pembayaran dan pelaporannya menjadi lebih praktis.

DJP juga memastikan tidak seluruh pedagang online akan dikenai pemotongan pajak. Pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenai PPh final sebesar 0,5 persen melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain meningkatkan penerimaan negara, pemerintah berharap sistem baru ini mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional. Seluruh transaksi yang tercatat di marketplace dinilai akan memudahkan proses pengawasan sekaligus mengurangi potensi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah pelaku usaha berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi agar pedagang memahami bahwa mekanisme baru tidak menambah beban pajak, melainkan mengubah cara pemungutannya. Di sisi lain, pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung di luar marketplace juga dinilai menjadi tantangan agar tidak terjadi perpindahan aktivitas jual beli ke kanal yang lebih sulit diawasi.

Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat, pemerintah optimistis kontribusi sektor perdagangan daring terhadap penerimaan negara akan semakin besar. Proyeksi tambahan hingga Rp24 triliun diharapkan menjadi salah satu penopang pendapatan pajak sekaligus memperkuat sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan selaras dengan perkembangan transaksi digital di Indonesia.

Website |  + posts
Rupiah Melemah ke Rp17.855 per Dolar AS pada Selasa Pagi - BeritaEropa.com Previous post Rupiah Melemah ke Rp17.855 per Dolar AS pada Selasa Pagi
KPK Ungkap Dugaan Suap Bupati Kuansing, Dari Mobil Mewah hingga Potongan Dana Petani - BeritaEropa.com Next post KPK Ungkap Dugaan Suap Bupati Kuansing, Dari Mobil Mewah hingga Potongan Dana Petani