Kemendag Sertifikasi Broker Properti Wajib untuk Lindungi Konsumen - BeritaEropa.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan sertifikasi kompetensi bagi broker properti menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong profesionalisme di industri jasa perantaraan properti. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara penuh setelah masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinanto Rumpoko, mengatakan broker properti wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti kemampuan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan menciptakan industri yang lebih tertata sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat saat melakukan transaksi properti.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sanksi secara bertahap kepada broker yang belum memenuhi ketentuan setelah masa sosialisasi berakhir. Tahap awal penegakan aturan akan diawali dengan pemberian teguran sebelum penerapan langkah lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.

Dwinanto menilai sertifikasi kompetensi bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap broker memiliki kemampuan profesional dalam melayani konsumen. Dengan demikian, kualitas layanan di sektor properti diharapkan semakin meningkat.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Adi Mahfudz Wuhadji, menambahkan bahwa sertifikasi berperan penting dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat akan lebih yakin menggunakan jasa broker yang telah memiliki pengakuan kompetensi resmi.

Sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar uji kompetensi bagi 260 broker properti di Gading Serpong. Peserta berasal dari berbagai perusahaan broker, baik yang berafiliasi dengan jaringan internasional maupun merek lokal.

Ketua Umum AREBI, Clement Francis, mengatakan sertifikasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan standar layanan dan etika profesi broker properti di Indonesia. Senada dengan itu, Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan menilai regulasi baru memberikan kepastian standar profesi sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal.

AREBI menargetkan 5.000 broker properti telah mengantongi sertifikat kompetensi sebelum berakhirnya masa sosialisasi pada Oktober 2026. Sementara itu, Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo menyebut penerapan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 telah mendorong peningkatan signifikan permohonan sertifikasi karena semakin banyak pelaku usaha menyadari pentingnya legalitas dan kompetensi dalam menjalankan profesinya.

Website |  + posts
Kejagung Tegaskan Penanganan Perkara Tetap Profesional di Tengah Sorotan Publik Previous post Kejagung Tegaskan Penanganan Perkara Tetap Profesional di Tengah Sorotan Publik