Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengubah pendekatan pengawasan ketenagakerjaan melalui sistem berbasis risiko (risk-based supervision) yang lebih menitikberatkan pada pencegahan dibanding penindakan. Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Transformasi tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengawasan kini tidak lagi hanya berfokus pada penindakan setelah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, pemerintah akan mengedepankan deteksi dini melalui pemanfaatan data, teknologi, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Kemnaker memperluas keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran maupun risiko ketenagakerjaan sejak awal.
Selain itu, kementerian juga mengembangkan digitalisasi pengawasan melalui sistem surveillance dan mekanisme self-assessment perusahaan agar proses pengawasan berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam implementasinya, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari informasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, laporan pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah sehingga pengawasan dapat diprioritaskan pada area yang memiliki potensi pelanggaran lebih tinggi.
Yassierli juga menegaskan bahwa Balai K3 di tingkat provinsi akan diperkuat sebagai garda terdepan dalam upaya promotif dan preventif. Lembaga tersebut akan berperan melakukan pemetaan risiko, memberikan edukasi, serta mendukung pembinaan perusahaan sebelum pelanggaran terjadi.
Selain memperbarui sistem pengawasan, Kemnaker juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas. Penguatan kompetensi dan integritas aparatur dinilai menjadi faktor penting agar pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional dan mampu memberikan dampak nyata bagi perlindungan pekerja serta terciptanya tempat kerja yang aman dan produktif.
